Apakah Beasiswa Kena Pajak? Berikut Jawabannya!

Radea

Apakah Beasiswa Kena Pajak? Berikut Jawabannya!

radea.co – Banyak pelajar bertanya-tanya apakah beasiswa kena pajak? Karena hal ini menjadi salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan ketika mendapatkan suatu beasiswa.

Baca juga : Daftar 7 Situs Edukasi Terbaik yang Bisa Digunakan Pelajar

Bagi kalian yang belum mengetahui apa itu sebenarnya beasiswa perlu memperhatikan hal berikut ini. Beasiswa sendiri merupakan salah satu bentuk bantuan berupa keuangan dengan nominal tertentu.

Bantuan tersebut dapat diberikan dari perorangan ataupun organisasi kepada seorang mahasiswa atau pelajar. Tujuannya sendiri untuk dapat digunakan selama keberlangsungan pendidikan.

Sehingga selama masa tempuh pendidikan tersebut biaya akan ditanggung oleh pemberi beasiswa. Dan yang menerima dapat terbebas dari biaya selama menempuh pendidikan.

Apakah Beasiswa Kena Pajak?

Apakah Beasiswa Kena Pajak?

Banyak orang berharap untuk mendapatkan beasiswa dalam jenjang pendidikan mereka. kalian bisa menjadi salah satu orang mendapatkan tunjangan dana pendidikan dari berbagai macam program.

Karena saat ini banyak lembaga ataupun pemerintah yang mengadakan suatu program beasiswa. Banyak jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA, sampai perguruan tinggi mendapatkan beasiswa.

Lalu apakah beasiswa kena pajak? Jawabannya tergantung dengan tunjangan dana pendidikan yang diperoleh setiap individu. Ada beberapa yang terkena pajak karena dianggap objek penghasilan. Namun beberapa jenis beasiswa bisa dikecualikan sebagai bukan objek pajak penghasilan.

Persyaratan Beasiswa bukan sebagai Objek Pajak Penghasilan

Persyaratan Beasiswa bukan sebagai Objek Pajak Penghasilan

Untuk terbebas dari pajak ada beberapa persyaratan harus dilakukan para penerimanya. kalian bisa memperhatikan hal ini untuk mendapatkan beasiswa tanpa potongan pajak dari negara.

Jika kalian masih bingung apakah beasiswa kena pajak? Kalian bisa menyimak penjelasan di bawah ini berikut merupakan kriteria agar beasiswa bukan objek pajak penghasilan:

WNI

Untuk menerima dukungan dana dalam proses pendidikan agar tidak terkena pajak kalian harus menjadi warga negara Indonesia. Sehingga jika bukan seorang WNI maka dukungan dana tersebut akan dikenakan pajak.

Digunakan untuk Pendidikan

Syarat beasiswa kena pajak? Yaitu digunakan dalam menempuh suatu pendidikan. Pendidikan tersebut baik itu formal maupun non formal yang diikuti setiap individu penerima dukungan dana pendidikan. 

Kalian tidak perlu khawatir untuk pendidikan yang ditempuh di luar negeri juga dapat masuk pada kriteria bukan objek pajak penghasilan. Oleh karena itu mahasiswa yang berkuliah di universitas luar negeri bisa tetap mendapatkan tunjangan dana pendidikan.

Untuk pendidikan formal sendiri ada tunjangan dana pendidikan bukan objek pajak penghasilan meliputi pendidikan dasar pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Seni terangkan untuk pendidikan non formal sendiri adalah jalur pendidikan yang tidak termasuk ada formal.

Baik itu pendidikan berjenjang ataupun berstruktur. Bisa sama-sama digolongkan menjadi bukan objek pajak apabila memenuhi kriteria disebutkan di atas.

Para penerima apakah dapat membebankan beasiswa kena pajak? Hal tersebut juga tergantung dengan project atau program yang dilakukan.

Bagi para penerima bukan objek pajak penghasilan sendiri akan mendapatkan beberapa komponen. Mulai dari biaya pendidikan yang langsung dibayarkan kepada pihak sekolah hingga biaya tunjangan lainnya.

Tunjangan yang dimaksud tersebut mulai dari uang biaya pelatihan biaya ujian, biaya buku sampai dengan biaya transportasi. Bahkan beberapa program juga menawarkan biaya untuk mendanai uang saku para penerimanya.

Untuk pendidikan non formal sendiri bisa mendapatkan biaya pelatihan sesuai dengan kompetensi yang diambil. Kalau bisa menjadi salah satu penerima program apabila lolos dalam spesifikasi yang memenuhi kriteria. 

3 Persyaratan Beasiswa sebagai Objek Pajak Penghasilan

Apakah beasiswa kena pajak? Jawabannya iya jika termasuk dalam kriteria pajak penghasilan. Kalian dapat menjadi salah satu penerima PPH apabila masuk dalam kriteria ini.

Hal ini sudah diatur dalam pasal 2 PMK tepatnya pada No. 68/PMK.03/2020. Dijelaskan ada beberapa hal dapat mengakibatkan seseorang terkena PPH.

Tepatnya terdapat tiga kriteria mengharuskan seseorang membayar pajak ketika mendapatkan beasiswa. Berikut ini tiga kondisi mengakibatkan penghasilan pendapatan dana beasiswa dianggap sebagai suatu objek pajak penghasilan:

Terdapat Hubungan dari Pemberi dan Penerima Pajak

Akan terdapat pajak bagi para penerima beasiswa apabila terdapat hubungan dari pemberi dan penerima. Hubungan yang dimaksud di sini berkaitan dengan hubungan usaha penguasaan atau kepemilikan.

Hubungan Sedarah

Apakah beasiswa kena pajak? Selanjutnya diberikan bagi mereka yang memiliki hubungan darah dari pemberi dan penerima beasiswa tidak hanya itu, meskipun mereka hanya memiliki hubungan keluarga juga akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan berlaku.

Hubungan Usaha

Selain memiliki kedua hubungan di atas mereka penerima beasiswa juga akan mendapatkan pajak apabila memiliki hubungan usaha dengan pemberi yang dimaksud. Hubungan usaha di sini bisa beraneka ragam terkait dengan organisasi atau individu.

Jika memiliki salah satu atau lebih kriteria di atas maka penerima beasiswa akan terkena PPH. Sehingga apakah beasiswa kena pajak? Jawabannya adalah iya, ketika terdapat kondisi khusus. 

3 Cara Dapat Beasiswa dengan Mudah

Ada beberapa hal yang bisa kalian lakukan untuk mendapatkan tunjangan dana pendidikan baik dalam atau luar negeri. Berikut ini merupakan langkah-langkah yang bisa kalian lakukan untuk mendapatkan tunjangan dana pendidikan tersebut:

Also Read

Bagikan:

Tinggalkan komentar