Niat Mandi Wajib Pria Wanita beserta Tata Cara & Doanya

Radea

Niat Mandi Wajib Pria Wanita beserta Tata Cara & Doanya

Mandi wajib merupakan bentuk thaharah atau bersuci dari hadas besar yang diajarkan dalam Islam. Karena merupakan salah satu bentuk thaharah, maka cara mandi wajib tentu berbeda dengan mandi biasa. Salah satu perbedaan utama mandi biasa dengan mandi wajib terletak pada niat mandi wajib.

Pengetahuan mengenai tata cara mandi wajib sesuai tuntunan Rasulullah harus dipahami oleh semua umat muslim ketika masuk usia baligh, baik perempuan atau laki-laki. Hal ini dikarenakan ketika memasuki usia baligh maka seorang pria dan perempuan tentu akan mengalami hadas besar sehingga harus bersuci.

Pengertian Mandi Wajib dan Hukumnya

Pengertian Mandi Wajib dan Hukumnya

Mandi wajib adalah cara bersuci dari hadas besar dengan cara menuangkan air ke seluruh tubuh mengikuti tata cara tertentu dan niat tertentu. Ini merupakan pengertian mandi wajib atau al ghuslu sesuai syariat.

Sementara al ghuslu menurut makna bahasanya bermakna mengalir air ke sesuatu. Menurut Ibnu Malik, al ghuslu (huruf ghoin dhommah) menunjukkan setiap perbuatan mandi serta air yang dipakai untuk mandi.

Hukum mandi wajib bagi mereka yang sedang berhadas besar adalah wajib. Tujuan mandi wajib adalah untuk membersihkan hadas besar yang tidak bisa disucikan dengan mengambil wudhu atau bertayamum saja.

Ketika seseorang sedang berhadas besar, maka orang tersebut harus mandi wajib terlebih dahulu sebelum bisa melaksanakan sholat maupun ibadah lainnya.

Cara melaksanakan mandi wajib berbeda dengan mandi biasa. Agar mandi wajib yang dilakukan sah dan diterima oleh Allah, maka kaum muslimin harus mengikuti panduan mandi wajib sesuai sunnah.

Tata Cara Mandi Wajib Lengkap Beserta Dalilnya

Tata Cara Mandi Wajib Lengkap Beserta Dalilnya

Mandi wajib merupakan bentuk thaharah yang dengannya maka seseorang yang berhadas besar dapat melaksanakan sholat dan ibadah lainnya. Di bawah ini sudah dirangkum rukun mandi wajib yang wajib diketahui agar mandi wajib yang dilakukan sah dan dapat mensucikan seseorang dari hadas besar.

1. Membaca Niat Mandi Wajib

Niat mandi wajib merupakan bagian penting bahkan termasuk ke dalam salah satu rukun untuk melaksanakan mandi wajib. Para ulama menjelaskan bahwa niat dalam ibadah berfungsi untuk membedakan antara ibadah dengan kebiasaan sehari-hari.

Niat mandi wajib akan membedakan aktivitas mandi yang dilakukan dengan mandi biasa. Hal ini sebagaimana yang tertera di dalam HR Bukhari nomor 1 dari Umar bin Al Khattab bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam berkata:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.”  

Niat mandi wajib dari orang yang sedang berhadas besar ditujukan untuk menghilangkan hadas tersebut baik karena haidh, nifas ataupun junub. Niat untuk mandi tidak harus dilafadzkan secara keras namun cukup di dalam hati saja.

Tapi jika ingin melafadzkan niat secara keras juga diperbolehkan.  Niat boleh menggunakan bahasa Indonesia ataupun bahasa Arab. Niat bersamaan dengan saat memulai mandi baik dengan membasuh bagian kepala ataupun bagian kaki.

Bagian tubuh yang pertama kali disiram boleh dari mana saja karena orang yang berhadas besar dianggap satu tubuh.

Berikut ini bacaan niat mandi wajib untuk pria dan wanita :

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaytul ghusla lirof’il hadastil akbari minaljanabah fardhu lillahi ta’ala

Arti niat mandi wajib di atas adalah “Sengaja aku mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Alloh SWT“.

Bacaan doa niat mandi wajib setelah haidh ataupun karena junub sebenarnya sama saja. Anda bisa menggunakan bacaan doa di atas untuk mandi wajib akibat karena haid, nifas, berhubungan, keluar air mani dan lainnya.

2. Mengguyur Seluruh Tubuh dengan Air

Rukun mandi wajib setelah niat mandi wajib adalah mengguyur seluruh tubuh, dari kepala hingga bagian tubuh paling bawah menggunakan air. Terkait ketentuan untuk mengguyur air ke seluruh tubuh diterangkan di dalam banyak hadist salah satunya adalah HR. An Nasa’i nomor 247.

Hadis tersebut menjelaskan bahwa Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam mengguyurkan air ke seluruh tubuhnya. Ulama Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan bahwa hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah saat mandi wajib akan menyiram air ke seluruh tubuh. Untuk tata cara lebih lengkapnya adalah:

  • Ambil air menggunakan dua telapak tangan
  • Siramkan air sebanyak tiga kali ke kepala sambil sedikit dipijat-pijat agar meresap hingga ke kulit kepala
  • Siramkan sisa air yang ada ke seluruh tubuh

Tata cara mandi wajib di atas sebagaimana yang tertera di dalam HR. Ahmad 4/81.

Menyiramkan air ke seluruh tubuh termasuk ke dalam rukun mandi (fardhu) serta bukan yang selainnya.

Di dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah, Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam berkata kepada Ummu Salamah untuk mengguyurkan ar ke kepala tiga kali, kemudian siramkan air ke bagian tubuh yang lain, maka Ummu Salamah sudah suci.

Artinya rukun mandi wajib hanya terdiri dari niat mandi wajib dan menyiram air ke seluruh tubuh. Usahakan saat menyiram kepala dimulai dari sisi kanan kemudian ke kepala bagian kiri.

Sunnah Mandi Wajib

Sunnah Mandi Wajib

Niat mandi wajib sebenarnya sudah bernilai sah selama Anda sudah memenuhi rukun-rukun mandi yang ditetapkan. Namun, jika ingin menambah pahala Anda dapat melaksanakan beberapa sunnah mandi wajib di bawah ini:

1. Mencuci Kedua Telapak Tangan

Setelah niat mandi wajib, disunnahkan untuk mencuci kedua telapak tangan menggunakan air. Hal ini sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam saat mandi junub di dalam HR Bukhari nomor 248.

2. Membasuh Kemaluan

Tuang air ke telapak tangan kiri menggunakan tangan kanan. Selanjutnya cuci kemaluan menggunakan air tersebut hingga bersih. Tangan kiri yang digunakan untuk membersihkan kemaluan kemudian dicuci dengan menggunakan sabun atau digosokkan ke tanah.

3. Berwudhu Secara Sempurna

Salah satu sunnah yang mudah dilakukan saat mandi wajib adalah mengambil wudhu secara sempurna setelah sebelumnya niat mandi wajib. Anda dianjurkan berwudhu sebelum menyiram kepala dengan air. Setelah membasuh kemaluan menggunakan air hingga bersih, ambillah wudhu sebagaimana biasanya.

Dalam hadist yang lain yakni HR Bukhari nomor 265 diterangkan bahwa beliau shalallahu alaihi wa sallam berkumur serta memasukkan air ke hidung. Rasulullah kemudian membasuh wajah serta kedua tangan. Setelah mandi, beliau kemudian mencuci kedua telapak kaki di tempat berbeda dari saat beliau mandi.

4. Menggunakan Sabun dan Shampo

Pertanyaan apakah mandi wajib harus keramas? Sebenarnya tidak harus dan tidak mempengaruhi sah atau tidaknya mandi wajib. Namun Anda diperbolehkan untuk menggunakan sabun dan keramas setelah mengguyur seluruh tubuh menggunakan air.

6 Sebab Seseorang Harus Mandi Wajib

6 Sebab Seseorang Harus Mandi Wajib

Di dalam kitab Matan Taqrib karangan Al Qadhi Abu Syuja’ yang bermadzhab Syafi’i, diterangkan bahwa ada 6 perkara yang menyebabkan seseorang harus mandi wajib. Tiga di antara perkara tersebut berlaku untuk perempuan dan tiga lainnya untuk laki-laki.

1. Bertemunya Dua Khitan

Sebab pertama yang mewajibkan seseorang untuk mandi junub adalah bertemunya dua khitan atau dua kemaluan. Arti bertemunya dua khitan adalah masuknya kepala dzakar atau kemaluan laki-laki ke dalam farji atau kemaluan perempuan meskipun hanya sebagiannya saja.

Pertemuan dua alat kelamin ini menyebabkan seseorang harus mandi wajib baik keluar mani ataupun tidak. Hal ini sebagaimana yang disabdakan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radiallahu anhu di dalam HR. Bukhari nomor 291 dan Muslim nomor 348.

Rasulullah mengatakan bahwa apabila seseorang sudah benar-benar berhubungan int1m dengan istri kemudian dua kemaluan saling bertemu, maka orang tersebut harus mandi wajib setelah berhubungan. Di dalam riwayat lainnya, terdapat redaksi tambahan berupa “meskipun tidak keluar mani.”

2. Berhentinya Darah Nifas dan Haidh

Sebab yang mengharuskan niat mandi wajib wanita selanjutnya adalah berhentinya darah haidh dan nifas. Dalil terkait hal ini dijelaskan di dalam hadist dari Aisyah radiallahu anha bahwa Nabi Muhammad pernah berkata kepada Fathimah binti Abi Hubaisy (HR. Muslim nomor 333 dan HR Bukhari nomor 320).

Beliau shalallahu alaihi wa sallam menjelaskan bahwa jika seorang wanita datang haidh maka hendaklah meninggalkan sholat. Apabila darah haidh tersebut sudah berhenti maka hendaklah mandi serta mendirikan sholat.

Ulama berijma’ atau bersepakat bahwa hukum nifas sama dengan haidh. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Asy Syaukani rahimahullah bahwa tidak ada perselisihan antara para ulama mengenai kewajiban mandi seusai darah haid berhenti keluar.

Dalil yang menunjukkan hal tersebut yakni dalil Al Quran serta hadist mutawattir. Ulama juga berijma’ atau bersepakat mengenai kewajiban mandi saat darah nifas sudah berhenti keluar. Ketika darah nifas berhenti keluar maka perempuan harus niat mandi wajib setelah melahirkan.

3. Keluarnya Air Mani dengan Syahwat

Mani atau sperma menurut ulama madzhab Syafi’iyah, dibedakan dari wadi dan madzi. Mani memiliki tiga ciri-ciri utama yakni:

  • Mani keluar memancar
  • Mani mengeluarkan bau yang khas seperti bau telur saat kering atau bau adonan roti saat basah
  • Saat mani keluar maka akan terasa nikmat serta menyebabkan seseorang merasa lemas atau futur.

Apabila salah satu ciri di atas terpenuhi, maka cairan yang keluar disebut sebagai mani dan harus niat mandi wajib laki-laki keluar mani.

Wanita juga bisa mengeluarkan air mani atau cairan kemaluan seperti laki-laki. Perbedaannya adalah pada wanita tidak disyaratkan air mani yang keluar tersebut memancar sebagamana yang dijelaskan oleh An Nawawi di dalam Syarh Muslim.

Ada beberapa dalil yang menunjukkan wajibnya seseorang untuk mandi ketika keluar mani. Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama menyikapi kewajiban mandi untuk orang yang keluar mani tanpa adanya syahwat.

Jumhur mayoritas ulama memandang bahwa seseorang harus niat mandi wajib tatkala mani yang keluar tersebut terasa nikmat dan memancar. Sehingga apabila mani yang keluar tanpa disertai syahwat misalnya disebabkan sakit atau hawa dingin, orang tersebut tidak wajib untuk mandi.

Sementara menurut pendapat ulama madzhab Syafiiyah, mandi junub tetap wajib dilakukan ketika air mani keluar memancar, baik terasa nikmat atau tidak.

إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ

“Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim no. 343)

4. Mimpi Basah

Ulama berijma’ atau bersepakat mengenai keharusan niat mandi wajib apabila seseorang mendapat mimpi (ihtilam). Seseorang yang mimpi tersebut harus mandi wajib apabila ia mendapatkan sesuatu yang basah.

Bahkan, seorang laki-laki tetap harus mandi wajib meskipun ia tidak ingat telah bermimpi sebelumnya selama ia mendapati dirinya sudah basah. Sebaliknya, apabila seorang laki-laki bermimpi namun dia tidak mendapati dirinya basah, maka ia tidak wajib untuk mandi.

Hadist mengenai persoalan ini diriwayatkan dari Aisyah radiallahu anha di dalam HR Abu Daud nomor 236 dan At Tirmidzi nomor 113.

Keharusan untuk mandi wajib apabila bermimpi dan mendapati dirinya telah basah tidak hanya berlaku untuk kaum pria melainkan juga kaum wanita. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ummu Salamah radiallahu anha (istri dari Abu Thalhah).

جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ امْرَأَةُ أَبِى طَلْحَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِى مِنَ الْحَقِّ ، هَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا هِىَ احْتَلَمَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ »

“Ummu Sulaim (istri dari Abu Tholhah) datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Apakah bagi wanita wajib mandi jika ia bermimpi?”

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Ya, jika dia melihat air.” (HR. Bukhari no. 282 dan Muslim no. 313)

Hadist di atas menunjukkan bahwa seseorang, baik pria atau wanita yang telah baligh, disyaratkan niat mandi wajib apabila orang tersebut mendapati adanya mani yang keluar.

Tidak disyaratkan untuk mani yang keluar tersebut disertai syahwat ataupun tidak. Bahkan seseorang tetap wajib mandi meskipun dia tidak ingat apakah dia bermimpi sebelumnya. Hal ini karena orang yang tidur bisa saja lupa apa yang terjadi saat sedang tidur.

5. Orang yang Meninggal Dunia

Meninggal dunia merupakan salah satu penyebab mandi wajib. Namun, niat memandikan jenazah tentu berbeda dari niat mandi wajib. Memandikan jenazah merupakan fardhu kifayah yang diwajibkan atas seluruh kaum muslimin hingga si mayyit selesai dikuburkan.

Apabila jenazah perempuan maka kaum wanita yang melayat wajib memandikan. Sementara jika jenazah laki-laki maka yang wajib memandikan adalah kaum pria.

Hadist mengenai perintah memandikan jenazah muslim terdapat di dalam HR Bukhari nomor 1253 serta HR Muslim nomor 939 sebagai berikut:

اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ

“Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian).”

Terkait hukum memandikan jenazah, ada tiga ketentuan yang harus dipahami terlebih dahulu:

a. Janin yang keguguran maka ketentuan mengenai pengurusan janin dibedakan berdasarkan apakah janin tersebut sudah mempunyai ruh atau belum. Untuk janin yang telah mempunyai ruh, yakni apabila usia kandungan mencapai 4 bulan, maka bayi tersebut dimandikan, dikafani serta disholati.

Sementara apabila janin berusia di bawah 4 bulan dan belum mempunyai ruh, maka tidak wajib dimandikan. Janin bisa langsung ditutup kain kemudian dikubur tanpa perlu disholatkan.

b. Orang mati syahid maka jenazahnya haram dimandikan. Jika orang tersebut meninggal saat jihad perang di jalan Allah, maka ia akan dikuburkan menggunakan pakaian yang dikenakan saat itu. Jenazah juga disholatkan, dkafani kemudian dikuburkan.

c. Orang kafir muamman, kafir mu’ahad, dan kafir dzimmi boleh dimandikan, wajib dikafani dan dikuburkan. Namun jenazah orang kafir haram untuk disholatkan.

6. Orang yang Baru Masuk Islam (Mualaf)

Orang yang baru memeluk Islam atau mualaf diharuskan untuk mandi wajib, terutama jika mualaf tersebut sudah mencapai usia baligh. Mualaf diharuskan niat mandi wajib agar tubuh suci dari hadas besar seperti haid, junub dan sebagainya sehingga orang tersebut sah untuk melakukan ibadah seperti sholat dan puasa.

Kewajiban untuk mandi wajib bagi seorang mualaf terdapat di dalam sebuah hadist riwayat Abu Daud, Tirmidzi dan An-Nasa’i.

Hadist tersebut menjelaskan bahwa suatu ketika salah seorang sahabat sedang menemui Rasulullah dan ingin menyatakan masuk Islam. Beliau shalallahu alaihi wa sallam kemudian menyuruh sahabat tersebut untuk mandi menggunakan air yang dicampur daun bidara.

Pengertian Mandi Junub

Pengertian Mandi Junub

Salah satu istilah yang mungkin terasa sedikit rancu bagi sebagian orang adalah junub. Banyak orang tidak tahu apa itu mandi junub. Banyak orang bahkan kesulitan membedakan istilah mandi junub dan mandi wajib. Secara bahasa, junub diambil dari kata janabah yang artinya jauh.

Sementara makna kata junub menurut istilah syar’i adalah kondisi seseorang sesudah mengeluarkan air mani atau al inzal, baik bagi laki-laki atau perempuan yang disebabkan karena keluarnya mani dan berhubungan.

Menurut Imam Asy Syafi’i, pengertian junub di dalam bahasa Arab secara hakikatnya dimutlakkan pada jima’ (berhubungan b4d*n) meskipun tidak keluar mani.

Sehingga arti mandi junub adalah mandi yang wajib dilakukan oleh setiap muslim apabila ia mendapati dirinya tengah berhadas besar baik karena berh*bungan suami istri ataupun keluarnya mani. Mandi junub atau mandi wajib bertujuan untuk bersuci dari hadas besar dan dapat menjalankan ibadah seperti sholat.

Perbedaan Keramas Mandi Wajib Sesudah Haid dan Mandi Junub

Niat mandi wajib dan tata caranya sebenarnya hampir mirip dengan tata cara mandi junub dari awal sampai akhir. Namun ada sedikit perbedaan antara mandi besar sesudah haid dengan mandi junub berkaitan dengan keharusan melepaskan kepangan rambut.

1. Mandi Setelah Haid Wajib Melepas Kepang Rambut

Niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar setelah haid mengharuskan wanita melepaskan jalinan rambut (kepang). Hal ini bertujuan untuk memastikan apabila air yang disiram bisa meresap sampai ke kulit kepala.

Jika jalinan pada rambut tidak dibuka maka dikhawatirkan dapat menghalangi masuknya air. Kepala harus ditekan-tekan agar air bisa meresap sampai ke dasar kulit kepala dengan merata. Disarankan untuk membersihkan rambut menggunakan shampoo agar rambut lebih bersih untuk niat mandi wajib.

Faidah melepaskan jalinan rambut saat mandi wajib sesudah haid karena mandi tersebut hanya dilakukan sebanyak satu bulan sekali saja sehingga tidak menyulitkan.

2. Mandi Janabah Tidak Harus Melepas Jalinan Rambut

Jika niat mandi wajib sesudah haid mengharuskan kepangan rambut untuk dilepas, maka saat mandi janabah kepangan tidak perlu dilepas. Jalinan rambut bisa tetap dibiarkan ketika sedang mandi janabah.

Faedah tidak diwajibkannya melepas jalinan rambut saat mandi janabah dikarenakan akan menyebabkan si wanita kerepotan terutama jika harus mandi berkali-kali. Tidak diwajibkannya wanita melepas jalinan rambut ketika mandi janabah dijelaskan di dalam hadist yang diriwayatkan Ummu Salamah radiallahu anha.

Di dalam hadist tersebut Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam menjelaskan bahwa wanita yang sedang junub cukup mengguyur kepala dengan air tiga kali. Selanjutnya siram bagian tubuh lain menggunakan air maka dia sudah suci. Berikut redaksi hadistnya:

قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِى فَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ قَالَ « لاَ إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِى عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ ».

Aku berkata: “Wahai Rasulullah, aku adalah seorang wanita, aku menguatkan jalinan rambutku (kepang), maka apakah aku harus menguraikannya ketika mandi junub?” Beliau bersabda: “Jangan (kamu buka). Cukuplah kamu mengguyur air pada kepalamu tiga kali, kemudian guyurlah yang lainnya dengan air, maka kamu telah suci.” (HR. Muslim no. 330)

Bolehkah Menggabungkan Mandi Wajib Haid dan Junub?

Bolehkah Menggabungkan Mandi Wajib Haid dan Junub

Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan oleh kaum hawa yang telah menikah adalah kebolehan untuk menggabungkan mandi wajib karena haid sekaligus junub dalam satu waktu. Adakalanya seorang wanita baru saja melakukan hubungan int*m bersama suaminya sehingga dalam keadaan junub.

Namun tatkala ingin niat mandi wajib, wanita tersebut mendapati dirinya sedang datang bulan atau menstruasi. Sehingga wanita itu memutuskan untuk menunda mandi junubnya dan menggabungkannya bersama mandi wajib saat haid sudah selesai.

Terkait persoalan ini, sebenarnya tidak ada niat menggabungkan mandi junub dan haid khusus. Wanita cukup mandi wajib satu kali saja untuk menghilangkan hadas besar karena junub maupun haid. Agar bernilai sah, wanita tersebut harus melepaskan jalinan atau kepangan rambut.

Hal ini sebagaimana keharusan melepaskan jalinan rambut saat mandi wajib setelah haid. Mandi wajib yang dilakukan menggabungkan antara kondisi junub dengan haid sehingga harus memenuhi syarat minimum agar mandi wajib sah.

Larangan untuk Mereka yang Sedang Berhadas Besar

Larangan untuk Mereka yang Sedang Berhadas Besar

Sebelum menunaikanniat mandi wajib, ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan oleh seorang muslim. Di dalam kitab karya Abu Usman Kharisman berjudul Fiqih Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi, terdapat setidanya 5 hal yang dilarang untuk dilakukan oleh siapa saja yang berhadas besar:

  • Menunaikan sholat
  • Melakukan thawaf di baitullah
  • Memegang mushaf Al Quran
  • Membaca Al Quran walaupun tidak menyentuh mushaf Al Quran. Namun orang yang sedang berhadas besar tidak dilarang untuk membaca doa dari ayat-ayat Al Quran atau tadabbur arti dan makna Al Quran
  • Berdiam diri di dalam masjid.

Faedah niat mandi wajib adalah untuk membedakan aktivitas mandi tersebut dengan mandi bisa pada umumnya. Mandi wajib harus dilakukan untuk mensucikan diri dari hadas besar. Ada beberapa kondisi yang mengharuskan mandi wajib yakni sesudah haid, nifas, keluar air mani, berjima’ suami istri dan lainnya.

Also Read

Bagikan:

Tinggalkan komentar