Mengupas Hukum Perceraian dalam Islam dan Ketentuannya

Radea

Mengupas Hukum Perceraian dalam Islam dan Ketentuannya

radea.co – Perceraian dalam Islam atau talak merupakan suatu cara pemutusan hubungan antara suami dan istri. Pemutusan tersebut berarti tidak ada lagi ikatan pernikahan yang sah berdasarkan aturan agama serta negara.

Baca juga : Kisah Pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Khadijah

Suatu perceraian merupakan suatu hal yang tidak jarang terjadi dari berbagai kalangan. Tentu ada banyak hal yang melandasi keputusan seseorang untuk bercerai dengan pasangannya dalam berumah tangga.

Mulai dari masalah ekonomi hingga perbedaan visi misi antara kedua belah pihak sehingga bercerai. Dalam Islam, cerai atau talak memiliki aturan tersendiri sebagai panduan dalam melakukannya.

Perceraian dalam Islam, Begini Definisinya

Perceraian dalam Islam, Begini Definisinya

Dalam Islam, cerai mengacu pada pelepasan status ikatan perkawinan pasutri secara resmi menurut syariat. Melakukan pelepasan status tersebut berarti hak sekaligus kewajiban keduanya telah gugur.

Antara keduanya sudah tidak diperbolehkan melakukan berbagai hal, mulai dari menyentuh, berduaan, hingga berhubungan. Hal tersebut berarti status keduanya kembali ke asal seperti sebelum menikah dahulu.

Allah telah mengatur adab beserta aturan dalam berumah tangga, termasuk saat terdapat permasalahan yang tidak terselesaikan. Contohnya terdapat pada Q. S. Al-Baqarah ayat 227 sampai dengan 232.

Dalam ayat-ayat tersebut, terdapat hukum perceraian dalam Islam, termasuk masa iddah hingga berbagai aturannya. Selain itu, ada juga Q. S. Ath-Thalaq ayat ke-1 sampai 7 terkait aturan dalam berumah tangga.

Berdasarkan ayat-ayat tersebut, Anda dapat mengetahui bahwa cerai dalam agama ini tidak terlarang, hanya saja harus mengikuti aturannya. Kedua pihak harus mengikuti aturan-aturan tersebut agar tidak mengalami kerugian.

Anda juga perlu memperhatikan bahwa cerai merupakan pilihan terakhir apabila kedua pasangan menemui jalan buntu. Walaupun Allah mengizinkan, tetapi Allah SWT juga membenci hal tersebut.

Jenis-jenis Perceraian dalam Islam, Apa Saja?

Jenis-jenis Perceraian dalam Islam, Apa Saja?

Dari segi pelakunya, cerai menurut syariat terbagi menjadi dua, yakni dari suaminya dan istrinya. Jika pelakunya adalah suaminya, istilahnya adalah talak, sedangkan kalau dari istrinya sebutannya ialah gugat cerai.

  1. Talak Oleh Suami

Jenis perceraian dalam Islam dengan pelaku suami paling umum terjadi dan tidak perlu menunggu keputusan pengadilan. Ketika pihak laki-laki mengatakan kata-kata talak kepada istrinya, berarti talaknya sudah terjadi.

Sebagai contoh adalah ungkapan seperti “Engkau aku ceraikan” atau bahkan sekadar menyindir, seperti “Pergilah kepada orang tuamu”. Talak sendiri memiliki arti terurainya ikatan perkawinan melalui perkataan secara jelas.

Baik mengatakannya secara lisan maupun tulisan, mayoritas ulama menyepakati bahwa kekuatan talaknya sama. Hanya saja, jika penyampaiannya secara tulisan, hukumnya akan berlaku saat istrinya sudah membaca tulisan tersebut.

  1. Raj’i

Jenis pertama ialah Raj’I, yakni ketika laki-laki mengucapkan atau melafazkan talak satu atau dua kepada istrinya. Suaminya boleh meminta rujuk kembali kepada istrinya apabila masih dalam masa iddah.

Jika masa iddahnya sudah berakhir, maka suaminya tidak berhak meminta rujuk kembali. Apabila memang menginginkan rujuk kepada istrinya, syaratnya ialah dengan melakukan akad nikah baru.

  1. Bain

Jenis kedua ialah ketika pihak laki-laki mengucapkan talak yang ke-3 kepada pasangan atau istrinya. Hukum tidak memperkenankan suami meminta rujuk kembali, kecuali sudah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Persyaratan apabila ingin rujuk adalah istrinya harus sudah menikah bersama laki-laki lain dan telah berhubungan badan. Setelah suami barunya menceraikan dan habis masa iddahnya, barulah boleh meminta rujuk.

  1. Sunni

Jenis berikutnya ialah talak Sunni apabila suami mengucapkan cerai talak terhadap pihak perempuan ketika masih suci. Hal tersebut berarti suami belum menyetubuhi istrinya saat dalam keadaan masih suci.

  1. Bid’i

Ketika laki-laki mengucapkan talak kepada pasangan sahnya saat dalam keadaan haid dan sudah berhubungan badan, istilahnya adalah talak bid’i. Selain masih haid, bisa juga saat sedang suci, tetapi sudah berhubungan.

  1. Taklik

Jenis terakhir ialah taklik, yakni ketika suaminya menceraikan dengan syarat tertentu karena suatu sebab. Jika syarat atau sebab tersebut berlaku, maka perceraian atau talak antara keduanya terjadi.

  1. Gugat Oleh Istri

Perceraian dalam Islam juga dapat terjadi apabila pihak perempuan menggugat suaminya. Ia harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama dan baru akan terjadi apabila telah keluar keputusan resmi dari pengadilan.

Istri dapat mengajukan gugatan tersebut melalui pengadilan dengan alasan-alasan sesuai prosedur yang berlaku. Terdapat dua istilah terkait gugatan ini, yakni Fasakh dan Khulu’ seperti pada penjelasan berikut.

  1. Fasakh

Istilah fasakh adalah ketika pihak perempuan mengajukan gugatan tanpa adanya kompensasi kepadanya. Terdapat beberapa kondisi, misalnya ketika suaminya tidak memberikan nafkah lahir batin selama enam bulan beruntun.

Selain itu, ada beberapa kondisi lainnya, seperti suaminya tidak melunasi mahar sesuai akad nikah atau mendapatkan perlakuan buruk. Kondisi terakhir adalah ketika suami meninggalkannya selama empat tahun beruntun tanpa kabar.

  1. Khulu’

Berbeda dengan fasakh, khulu’ memiliki arti bahwa pihak perempuan memberikan tebusan kepada suaminya. Sebagaimana ketentuan Allah yang tertuang pada Q. S. Al-Baqarah ayat ke-229 dan para ahli fikih.

Also Read

Bagikan:

Tinggalkan komentar