Pro Kontra Menikah Beda Agama, Cek Fakta Dan Persyaratannya

Radea

Pro Kontra Menikah Beda Agama, Cek Fakta Dan Persyaratannya

Ada sejumlah pasangan di tanah air yang ingin menikah beda agama berhasil melaksanakan pernikahannya. Tetapi, sebelumnya hal ini masih menjadi sebuah perdebatan untuk beberapa pihak. 

Baca juga : Kenali Covid Varian Arcturus serta Gejalanya

Pro dan kontra yang terjadi dalam nikah beda agama di tanah air ini didasarkan oleh undang-undang yang masih belum jelas. Tidak hanya itu, belum dibuatnya peraturan UU yang mengungkapkan secara gamblang tentang pernikahan beda agama, mengakibatkan banyaknya multitafsir dari berbagai pihak. 

Nah, supaya Anda dapat semakin jelas mengenai fenomena nikah beda agama yang ada di Indonesia, berikut sudah kami rangkumkan detailnya untuk Anda. 

Bukan Hanya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Bukan Hanya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Bukan Hanya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Di negara kita sendiri, memang belum banyak Pengadilan Negeri (PN) yang bisa memberikan izin untuk nikah beda agama. Pengadilan yang sangat viral sebab memberikan izin menikah beda agama yaitu PN Jakarta Timur, PN Jakarta Selatan, PN Semarang, PN Pontianak dan PN Surabaya. 

Bahkan, dikutip dari detik.com, baru saja pada tanggal 28 September tahun lalu, PN Makale yang ada di Toraja memberikan izin pernikahan beda agama kepada seorang perempuan Muslim dan pria Katolik. 

Uji Materi 

Dikutip dari detik.com, Undang-Undang Perkawinan ternyata pernah digugat. Ada seorang pria berinisial E pernah mengajukan permohonan judicial review atau biasa dikenal dengan uji materi UU Perkawinan pada Mahkamah Konstitusi di bulan Februari tahun 2022 silam. 

Menurutnya, UU Perkawinan ini mengakibatkan ketidakpastian sebab dianggap negara sudah ikut campur dalam urusan perkawinan yang menjadi hak pribadi setiap warga negara. Ia pun memohon supaya Mahkamah Konstitusi supaya melegalisasi pernikahan beda agama. 

Lalu, permohonan tersebut bukan hanya dilayangkan olehnya. Karena, pada tahun 2015 terdapat 4 orang warga yang telah mengajukan uji materi UU Perkawinan. Namun sayangnya, MK tetap saja menolak permohonan untuk melegalkan pernikahan beda agama ini. 

Suara yang Pro dengan Pernikahan Beda Agama 

Ternyata ada banyak orang yang pro dengan menikah beda agama, lho! Hakim dari PN Surabaya Imam Supriadi dan Hakim PN Jaktim Halomoan Sihaloho setuju dengan pernikahan beda agama sebab UU pasal 28 mengatur masing-masing orang mempunyai hak untuk membentuk keluarga yang sah. 

Ada pula Ahmad Nurcholish dari ICRP (Pusat Studi Agama dan Perdamaian) yang menjadi penasehat dan juga pendamping pernikahan beda agama. Ia sendiri telah membantu sebanyak 68 pernikahan pasangan beda agama. 

Suara yang Kontra Terhadap Pernikahan Beda Agama

Sama hal nya dengan dua sisi mata uang, ada pula yang kontra terhadap pernikahan beda agama. Arlandi Triyo sebagai Hakim PN Jaksel mengungkapkan jika perbedaan agama tidak sah sebab menentang UU Perkawinan. Tetapi, beliau setuju jika pernikahan beda agama tetap perlu dicatat di Dukcapil. 

Sementara wakil Presiden, Ma’ruf Amin mengungkapkan tidak boleh untuk umat Islam menjalani pernikahan beda agama. Nikah beda agama dianggap sangat tidak sesuai seperti fatwa MUI. 

Lalu, Lukman Hakim Saifuddin yang menjadi menteri agama kita, berpendapat jika boleh ataupun tidaknya pernikahan beda agama ini kembali pada ajaran agama setiap orang. Beliau berpendapat jika pernikahan adalah hal yang sakral dan tidak dapat dipisahkan dari agama. 

Tetap Dapat Diusahakan 

Walaupun ada banyak pro dan kontra mengenai menikah beda agama, tidak sedikit orang yang mengusahakan pernikahan tersebut. JIka Anda berkunjung ke website Direktori Putusan, maka Anda bisa mendapati banyak permohonan pernikahan beda agama pada PN di berbagai kota yang ada di tanah air ini. 

Dikutip dari detik.com, Ahmad Nurcholish mengungkapkan jika yang terpenting dalam pernikahan beda agama yaitu persiapan mental. Harus diwanti-wanti supaya tidak ada yang ngotot mengira nilai dari agama nya yang sudah paling benar. 

Sebaik-baiknya Anda memperjuangkan hubungan, memang menjadi lebih baik jika Anda telah mempersiapkan diri sendiri terlebih dahulu. 

Persyaratan Nikah Beda Agama 

Persyaratan Nikah Beda Agama 
Persyaratan Nikah Beda Agama 

Dilihat dari sejumlah kasus disetujuinya nikah beda agama, di bawah ini kami telah merangkum beberapa langkah yang menjadi syarat untuk melangsungkan pernikahan beda agama di tanah air. 

  1. Penetapan Pengadilan 

Syarat menikah beda agama yang pertama yaitu Anda wajib melewati penetapan pengadilan lebih dulu layaknya kisah pasangan beragama Kristen dan Islam yang telah disebutkan sebelumnya. 

Anda perlu mengirim surat permohonan penetapan pernikahan nikah beda agama lebih dulu supaya diperbolehkan untuk melakukan nikah beda agama. Syarat pernikahan agama ini ada pada Yurisprudensi MA No 1400 K/Pdt/1986. 

Pasangan yang nikah beda agama pun perlu menyerahkan beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk menikah di pengadilan setempat lebih dulu dan memilih lembaga agama. 

  1. Pernikahan Dilakukan sesuai Agama Masing-Masing 

Syarat pernikahan beda agama berikutnya mempelai yang hendak menikah wajib menyesuaikan agama yang mereka percaya masing-masing. Walaupun mempunyai agama yang tidak sama, kedua mempelai wajib mengikuti tata acara agama dari pasangannya. 

  1. Dokumen Penting 

Sama layaknya pernikahan biasanya, pasangan beda agama yang hendak melakukan melangsungkan pernikahan pun perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat pernikahan, diantaranya yaitu: 

  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  • Pas foto setiap calon pengantin dengan ukuran 2×3 (5 lembar).
  • Pas foto setiap calon pengantin dengan ukuran 4×6 (2 lembar). 
  • Fotokopi akta kelahiran masing-masing mempelai. 
  • Surat pengantar nikah yang diperoleh dari kantor desa atau kelurahan. 
  • Surat persetujuan setiap calon pengantin. 
  • Surat keterangan dari masing-masing orang tua. 
  • Surat pernyataan yang telah belum atau belum. 
  • Surat izin boleh menikah untuk POLRI atau TNI dari komandan. 
  • Surat sudah melakukan tes kesehatan dan bukti sudah imunisasi di puskesmas. 
  • Bagi calon pengantin yang telah cerai wajib melampirkan akta cerai.
  • Surat akta kematian bagi calon pengantin yang janda atau duda ditinggal mati. 
  • Surat izin dispensasi yang diberikan dari pengadilan agama bila calon istri atau suami usianya kurang dari 19 tahun.
  • Surat izin poligami bila calon suami telah mempunyai istri sebelumnya 

Baca juga : Ide Bisnis Terbaik untuk Dimulai pada Tahun 2023

Demikianlah, ulasan mengenai pro kontra menikah beda agama beserta dengan fakta dan persyaratannya yang perlu Anda ketahui. Semoga apapun yang sedang Anda perjuangkan untuk relationship goals ini bisa berjalan sesuai rencana dengan pasangan. 

Also Read

Bagikan:

Tinggalkan komentar