Pengertian Hukuman Terberat dalam Islam, Syarat, dan Hikmah

Radea

Pengertian Hukuman Terberat dalam Islam, Syarat, dan Hikmah

Hukuman terberat dalam Islam disebut dengan qishash, yaitu balasan bagi seseorang yang merusak tubuh hingga pembunuhan. Apalagi, ada cukup banyak kasus pembunuhan dengan berbagai motif mulai dari utang piutang, perselingkuhan, dan sebagainya.

Baca juga : Rukun Shalat Ada Berapa? Ini Penjelasan & Hukumnya (Lengkap)

Qishash sendiri dapat dilakukan jika memenuhi persyaratan bagi pelaku mendapatkan hukumannya. Selain itu, hukumannya juga harus sesuai dengan perbuatan pelaku sehingga mendapatkan balasan setimpal.

Sebenarnya, praktik hukuman terberat dalam Islam merupakan upaya mengurangi adanya pelaku kejahatan yang mengancam nyawa. Al-Qur’an juga telah menyebutkan bahwa perbuatan tersebut juga merupakan salah satu dosa besar.

Bukan hanya itu saja, umat Islam juga dapat memetik hikmah-hikmah lainnya dalam penerapan hukum qishash. Untuk lebih memahaminya, berikut merupakan penjelasan lengkap mengenai kisas, mulai dari pengertian hingga hikmahnya.

Pengertian Hukuman Terberat dalam Islam

Pengertian Hukuman Terberat dalam Islam

Hukuman terberat dalam Islam atau disebut dengan qishash merupakan sanksi kepada pelaku merusak anggota badan hingga pembunuhan. Kata ini berasal dari bahasa Arab yang memiliki makna hukum balas setimpal.

Sementara itu, bahasa Indonesia menulisnya dengan kisas memiliki arti balas, sementara mengkisas artinya menjalankan atau menuntut balas. Dengan pengertian tersebut, pelaku menjalankan hukumannya sama seperti tindakan terhadap korban.

Menurut sejarah, pembunuhan banyak sekali terjadi di Arab sebelum Islam, mencakup kaum lelaki, perempuan, juga budak. Terjadinya pembunuhan mengakibatkan permusuhan serta perebutan harta orang lain pada kalangan mereka. 

Dengan banyaknya kasus kejahatan tersebut, Allah menurunkan wahyu terhadap orang beriman untuk memberikan hukuman terberat dalam agama Islam pada pelaku. Wahyu ini menjadi kewajiban sehingga mengatasi kejahatan agar tidak merajalela.

Meski demikian, masyarakat masa jahiliyah jarang mempraktikkan qishash sebab menyerahkan pelaku kepada korban dianggap sebagai aib. Selain itu, keluarga korban juga tidak dapat menuntut qishash jika pelaku merupakan seorang merdeka.

Pada saat ini, beberapa negara menganut hukum Islam mempraktikan qishash, seperti Saudi Arabia, Iran, juga Pakistan. Sementara itu, beberapa negara lainnya menolak hukum ini sebab menganggapnya tidak relevan serta bertentangan dengan HAM.

Padahal, penegakannya merupakan tanggung jawab hakim dan penguasa untuk melindungi nyawa manusia tidak berdosa. Selain itu, hukumannya juga dapat mencegah fitnah yang bisa berkembang sangat cepat.

Macam-macam Hukuman Terberat dalam Islam

Hukuman terberat dalam agama Islam ini memiliki beberapa macam sesuai dengan tindak kejahatan pelaku. Pertama qishash pembunuhan untuk para pembunuh, juga qishash anggota badan bagi pelaku pidana melukai, merusak, juga menghilangkan fungsi anggota badan.

Kedua macam ketentuan hukum tersebut telah disebutkan pada kitab suci Al-Qur’an, yaitu Q.S Al- Baqarah 2:178-179, juga Q.S Al-Maidah 5:45. Selain itu, hukum ini juga telah tercantum pada beberapa riwayat hadits.

Penerapan prinsip legalitas untuk hukuman terberat dalam Islam ini memiliki kaitan erat dengan keselamatan manusia secara keseluruhan. Hak penerapan hukumannya merupakan milik Allah, berlaku mutlak dan hanya diberikan pada keluarga korban pembunuhan.

Syariat Islam sendiri juga telah menetapkan jenis-jenis tindakan yang dapat menerima hukuman qishash. Syariat Islam juga telah memberikan rincian mengenai ketentuan hukumannya secara ketat untuk kelangsungan kehidupan manusia.

Hukuman ini hanya dapat berlaku oleh pihak berwajib dari pemerintahan, tidak boleh masyarakat awam tanpa mengetahui hukumnya. Pihak berwajib boleh menghukum pihak atau pelaku sebagai efek jera untuk masyarakat. 

Syarat Hukuman Terberat dalam Islam

Terdapat beberapa persyaratan untuk menerapkan hukuman terberat dalam agama Islam ini. Persyaratan ini menunjukkan bahwa penerapan hukumannya telah memiliki ketentuan ketat dalam menegakkan keadilan. 

  1. Pelaku sudah Baligh dan Memiliki Akal Sehat

Artinya qishash tidak berlaku pada anak-anak atau orang gila. Orang mabuk lalu membunuh juga tidak mendapatkan qishash namun tetap harus membayar diyat karena tidak ada unsur kesengajaan. 

  1. Seorang Ayah Membunuh Anaknya

hukuman terberat dalam Islam ini tidak wajib jika seorang ayah membunuh anaknya atau kakek membunuh cucunya. Meski begitu, seorang anak bisa mendapatkan qishash jika membunuh bapak atau kakeknya.

  1. Korban Pembunuhan 

Korban pembunuhan merupakan seorang yang terlindungi jiwanya dalam Islam meliputi muslim dan non-muslim yang memiliki akad hidup damai. Pembunuhan non-muslim kepada non-muslim lainnya juga dapat menerima qishash jika berakad damai dengan muslim.

  1. Menurut Mazhab Syafi’I,

Menurut Mazhab Syafi’I, kesetaraan menjadi syarat seseorang bisa menerima hukuman terberat dalam Islam. Artinya, pelaku dapat terkena hukum ini jika setara dengan korban dalam segi keimanan serta status kemerdekaan.

Contoh, kesetaraan pada pendapat ini, seorang muslim membunuh sesama muslim, non-muslim membunuh non-muslim, orang merdeka membunuh orang merdeka lain, dan lainnya. Jika tidak setara, maka tidak dapat memberlakukan hukuman ini.

Sementara Mazhab Imam Abu Hanifah tidak memberikan syarat kesetaraan antara pembunuh dengan korbannya. Syarat kesetaraannya hanya berupa sesama manusia sebagai alasan penggunaan hukum qishash.

Also Read

Bagikan:

Tinggalkan komentar